Friday, February 27, 2009

RE: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon

Ikutan nimbrung boleh ya, kebetulan saya dari latar belakang finance management.  Kalau di tempat kami ada tiga istilah yang menurut pembicara sebelum ini semua disebut kas bon.

 

1.       Kas Bon Sementara, ialah permintaan uang muka karyawan untuk keperluan dinas yang dipertanggung jawabkan paling lama satu hari.  Kas bon harus dikembalikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.  Pengeluaran uang ini tidak dicatat di accounting, tetapi cukup di kasir dan kasir memperlakukan kas bon ini setara kas.

2.       Advance to Employee, ialah uang muka kepada karyawan untuk travelling expenses atau operational expenses.  Jangka waktunya flexible tergantung lamanya kegiatan yang dibiayai dengan advance tersebut.  Di catat sebagai account Advance to Employee dan harus dipertanggung jawabkan segera setelah perjalanan dinas atau pekerjaan selesai dilakukan.

3.       Loan to Employee, ialah pinjaman perusahaan kepada pegawai untuk keperluan pribadi.  Untuk ini ada kebijakan tersendiri yang dibuat direksi, namun saying sekarang sudah tidak ada lagi.  Semua pinjaman pribadi diarahkan ke Koperasi Karyawan.

 

Demikian semoga sedikit memberi gambaran.

 

Salam,

Agus

 

From: Diskusi-HRD@yahoogroups.com [mailto:Diskusi-HRD@yahoogroups.com] On Behalf Of Hendra Susanto
Sent: Friday, February 27, 2009 8:15 AM
To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon

 

Kalau boleh menambahkan, sebenarnya kas bon sama saja dengan meminjam uang kepada perusahaan (cash advance). Oleh karena itu setiap kas bon harus dipantau realisasinya oleh bagian Finance.

Kas Bon baru dianggap clear apabila si peminjam telah memberikan bukti asli dan sah terhadap penggunaan kas bon tersebut oleh penerima kas bon.

Yang harus diperhatikan adalah seringkali permasalahan keuangan terjadi karena kas bon yang tidak terpantau realisasinya sehingga di bagian Finance terecord buruk karena termasuk A/P yang masih gantung bagi perusahaan.

 

Regards,

Hendra S

 

----- Original Message -----

Sent: Thursday, February 26, 2009 11:35 PM

Subject: RE: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon

 

Sorry ya ikut nimbrung, setahu saya kas bon itu bisa punya multidefinisi:

1. Kasbon sebagai uang muka untuk keperluan perusahaan, misalnya mengurus surat atau izin serta uang muka
    pembelian barang dan jasa.

2. Kasbon sebagai pinjaman pribadi.

3. Kasbon yang sifatnya untuk pemberian pinjaman modal kerja, ini bisa dari sister company atau head office

Saya menduga, yang dimaksud kasbon disini adalah yang jenis kedua, yaitu untuk pinjaman pribadi

Dalam hal pinjaman pribadi, biasanya harus dipersyaratkan sbb.:

1. Karyawan diberikan pinjaman maksimal sekian kali gaji bulanan

2. Karyawan dipersyaratkan sudah harus bekerja sekian lama, baru boleh meminjam.

3. Pinjaman sudah harus mulai diangsur sebulan setelah pinjaman itu diturunkan

   ( ketentuannya harus berapa lama maksimalnya jangka waktu pencicilan tergantung policy )

4. Pinjaman juga bisa dibatasi pada keperluan tertentu saja, misalnya untuk pengobatan yang tidak dalam
    tanggungan klaim asuransi perusahaan.

5. Ada penjamin yang ikut tandatangan, dalam hal ini harus atasan langsung, atau atasan dari atasan.
  
6. Penjamin ini harus dibatasi misalnya untuk atasan yang sudah menjamin satu karyawan, maka selama pinjaman
    belum dilunasi, maka si penjamin tak berhak lagi menjamin karyawan peminjam lainnya.

7. Untuk pinjaman pembelian kendaraan, maka bpkbnya mutlak dipegang perusahaan dan harus disimpan secara
    apik oleh perusahaan, agar tidak hilang , rusak atau terbakar.

Sekian info ringkas dari saya.

Salam,

HH

> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> From: jaeveline.surya@lionwings.com
> Date: Thu, 26 Feb 2009 13:22:49 +0700
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon
>
> Dear All,
>
> Thanks ya untuk pencerahannya...
>
> Regards,
>
>
> Jaeveline
> ----- Original Message -----
> From: "Razwir" <razwir@sagatrade.co.id>
> To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
> Sent: Saturday, February 21, 2009 4:45 AM
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon
>
>
> > Thanks pak Gati, Infonya.
> > ----- Original Message -----
> > From: "Zeno" <zeno@haritamineral.com>
> > To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
> > Sent: Thursday, February 19, 2009 6:09 PM
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon
> >
> >
> >> Dear Jaeveline...
> >> wah repot juga yah... jika banyak kasbon yang kurang ter-maintanace
> >> dengan baik. sebenarnya kita lihat dulu apakah benar2 perusahaan tenpat
> >> anda bekerja ingin menerapkan cash benefit yang bertujuan untuk
> >> memberikan nilai lebih kepada karyawan ?....
> >> kalau iya, hal yang terpenting adalah mengetahui seberapa besar alokasi
> >> dana yang dimiliki diperusahaan anda untuk cash benifit tersebut.
> >> misalnya kita bisa bagi alokasi kedalam beberapa: untuk pembayaran iuran
> >> Jamsostek budget anggaran 30%, pinjaman karyawan 30%, medical 20%,
> >> sumbangan Sukacita & dukacita 10%, sisa 10% dipergunakan sebagai
> >> cadangan.nah untuk pinjaman buatkan SOP yang mengatur hanya dalam
> >> keadaan urgenitas tinggi, karyawan yang melakukan pinjaman dibatasi
> >> dengan syarat2: telah kerja max 1 th dan max pinjaman 1 x gai perbulan
> >> dengan masa pengembalian paling lama 6 bulan. semuanya seharusnya sudah
> >> tertuang dalam PP atau PKB perusahaan.
> >> semoga membantu
> >>
> >>
> >> zeno
> >> PT Harita Prima Abadi Mineral
> >>
> >>
> >> Jaeveline (Lionwings) wrote:
&g.t; >>>
> >>> Dear All,
> >>>
> >>> Saat ini di perusahaan kami untuk masalah kasbon (pinjem duit
> >>> perusahaan) agak sedikit tidak terkontrol.
> >>> Kalau untuk biaya pengobatan, masih bisa ditolerir , namun bagaimana
> >>> kalau meminjam untuk biaya renovasi rumah, pernikahan, bayar uang
> >>> sekolah dsb?
> >>> Apakah ada ketentuannya mengenai prosedur Kasbon ini?
> >>>
> >>> Mohon sharing dari teman2 bagaimana membuat prosedur Kasbon yang baik,
> >>> yang bisa membuat win-win solution antara karyawan dan perusahaan.
> >>>
> >>> Thanks,
> >>>
> >>>
> >>> Jaeveline
>
>
> ------------------------------------
>
> Ikuti HRD Forum One Day Workshop
> "How to be Personnel Professional"
> Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
> 28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
> call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com
>
> Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
> Periode Januari - Februari 2009
> http://hrd-forum.blogspot.com/
> call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
> --------------------------------
>
> Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
> http://www.HRD-Forum.com
> http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
> http://trainingseminar.wordpress.com/
> http://seminarhr.wordpress.com/
> http://hrdforum.wordpress.com/
> http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
> http://www.Komunitas-HRD.com/
> http://www.Diskusi-HRD.com/
> http://informasitraining.blogspot.com/
> http://agendatraining.wordpress.com/
> --------------------------------
> Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> Komunitas HRD Terbesar di Indonesia
>
> Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
> Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com
>
> YM : hrdforum
> facebook HRD Forum
> http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
> -----------------------------------
> Penting buat Praktisi HRD !!
> http://hr-expert.blogspot.com/
> http://management-hr.blogspot.com/
> http://kpi-owner.blogspot.com/
> http://compensations.blogspot.com/
> http://recruitmentskill.blogspot.com/
> http://free-toefl-test.blogspot.com/
> http://management-hr.blogspot.com/
> -----------------------------------
> Service :
> Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
> ------------------------------------
> Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
> Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
> Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
> Subject : Freelance Trainer
> ------------------------------------
> Pasang Iklan Bisnis Anda di :
> http://www.SentraBisnis.com/
> Sentra Bisnis Iklan Baris IndonesiaYahoo! Groups Links
>
> <*> To visit your group on the web, go to:
> http://groups.yahoo.com/group/Diskusi-HRD/
>
> <*> Your email settings:
> Individual Email | Traditional
>
> <*> To change settings online go to:
> http://groups.yahoo.com/group/Diskusi-HRD/join
> (Yahoo! ID required)
>
> <*> To change settings via email:
> mailto:Diskusi-HRDSorry ya ikut nimbrung, setahu saya kas bon itu bisa punya multidefinisi:

1. Kasbon sebagai uang muka untuk keperluan perusahaan, misalnya mengurus surat atau izin serta uang muka
    pembelian barang dan jasa.

2. Kasbon sebagai pinjaman pribadi.

3. Kasbon yang sifatnya untuk pemberian pinjaman modal kerja, ini bisa dari sister company atau head office

Saya menduga, yang dimaksud kasbon disini adalah yang jenis kedua, yaitu untuk pinjaman pribadi

Dalam hal pinjaman pribadi, biasanya harus dipersyaratkan sbb.:

1. Karyawan diberikan pinjaman maksimal sekian kali gaji bulanan

2. Karyawan dipersyaratkan sudah harus bekerja sekian lama, baru boleh meminjam.

3. Pinjaman sudah harus mulai diangsur sebulan setelah pinjaman itu diturunkan

   ( ketentuannya harus berapa lama maksimalnya jangka waktu pencicilan tergantung policy )

4. Pinjaman juga bisa dibatasi pada keperluan tertentu saja, misalnya untuk pengobatan yang tidak dalam
    tanggungan klaim asuransi perusahaan.

5. Ada penjamin yang ikut tandatangan, dalam hal ini harus atasan langsung, atau atasan dari atasan.
  
6. Penjamin ini harus dibatasi misalnya untuk atasan yang sudah menjamin satu karyawan, maka selama pinjaman
    belum dilunasi, maka si penjamin tak berhak lagi menjamin karyawan peminjam lainnya.

7. Untuk pinjaman pembelian kendaraan, maka bpkbnya mutlak dipegang perusahaan dan harus disimpan secara
    apik oleh perusahaan, agar tidak hilang , rusak atau terbakar.

Sekian info ringkas dari saya.

Salam,

HH

> To: Diskusi-HRD@yahoogroups.com
> From: jaeveline.surya@lionwings.com
> Date: Thu, 26 Feb 2009 13:22:49 +0700
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon
>
> Dear All,
>
> Thanks ya untuk pencerahannya...
>
> Regards,
>
>
> Jaeveline
> ----- Original Message -----
> From: "Razwir" <razwir@sagatrade.co.id>
> To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
> Sent: Saturday, February 21, 2009 4:45 AM
> Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon
>
>
> > Thanks pak Gati, Infonya.
> > ----- Original Message -----
> > From: "Zeno" <zeno@haritamineral.com>
> > To: <Diskusi-HRD@yahoogroups.com>
> > Sent: Thursday, February 19, 2009 6:09 PM
> > Subject: Re: [Diskusi HRD Forum] Prosedur Kas Bon
> >
> >
> >> Dear Jaeveline...
> >> wah repot juga yah... jika banyak kasbon yang kurang ter-maintanace
> >> dengan baik. sebenarnya kita lihat dulu apakah benar2 perusahaan tenpat
> >> anda bekerja ingin menerapkan cash benefit yang bertujuan untuk
> >> memberikan nilai lebih kepada karyawan ?....
> >> kalau iya, hal yang terpenting adalah mengetahui seberapa besar alokasi
> >> dana yang dimiliki diperusahaan anda untuk cash benifit tersebut.
> >> misalnya kita bisa bagi alokasi kedalam beberapa: untuk pembayaran iuran
> >> Jamsostek budget anggaran 30%, pinjaman karyawan 30%, medical 20%,
> >> sumbangan Sukacita & dukacita 10%, sisa 10% dipergunakan sebagai
> >> cadangan.nah untuk pinjaman buatkan SOP yang mengatur hanya dalam
> >> keadaan urgenitas tinggi, karyawan yang melakukan pinjaman dibatasi
> >> dengan syarat2: telah kerja max 1 th dan max pinjaman 1 x gai perbulan
> >> dengan masa pengembalian paling lama 6 bulan. semuanya seharusnya sudah
> >> tertuang dalam PP atau PKB perusahaan.
> >> semoga membantu
> >>
> >>
> >> zeno
> >> PT Harita Prima Abadi Mineral
> >>
> >>
> >> Jaeveline (Lionwings) wrote:
&g.-digest@yahoogroups.com
> mailto:Diskusi-HRD-fullfeatured@yahoogroups.com
>
> <*> To unsubscribe from this group, send an email to:
> Diskusi-HRD-unsubscribe@yahoogroups.com
>
> <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
> http://docs.yahoo.com/info/terms/
>


Share your beautiful moments with Photo Gallery. Windows Live Photo Gallery



Internal Virus Database is out of date.
Checked by AVG.
Version: 8.0.100 / Virus Database: 270.10.7/1892 - Release Date: 1/13/2009 8:04 PM

__._,_.___
Ikuti HRD Forum One Day Workshop
"How to be Personnel Professional"
Bagaimana Menjadi Seorang Personalia yang Profesional
28 Februari 2009, HANYA Rp 1.250.000,-
call 08788-1000-100 atau email Event@HRD-Forum.com

Dapatkan Agenda Training & Workshop HRD Forum
Periode Januari - Februari 2009
http://hrd-forum.blogspot.com/
call 08788-1000-100 atau klik http://www.agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------

Dimana saya dapat melihat agenda Training HRD Forum ?
http://www.HRD-Forum.com 
http://www.Agenda.HRD-Forum.com/
http://trainingseminar.wordpress.com/
http://seminarhr.wordpress.com/
http://hrdforum.wordpress.com/
http://www.DiskusiHRD.wordpress.com/
http://www.Komunitas-HRD.com/
http://www.Diskusi-HRD.com/
http://informasitraining.blogspot.com/
http://agendatraining.wordpress.com/
--------------------------------
Diskusi-HRD@yahoogroups.com
Komunitas HRD Terbesar di Indonesia

Jika Anda belum bergabung kirimkan email ke :
Diskusi-HRD-subscribe@yahoogroups.com

YM : hrdforum
facebook HRD Forum
http://id-id.facebook.com/people/Hrdforum-Pt/593018268
-----------------------------------
Penting buat Praktisi HRD !!
http://hr-expert.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
http://kpi-owner.blogspot.com/
http://compensations.blogspot.com/
http://recruitmentskill.blogspot.com/
http://free-toefl-test.blogspot.com/
http://management-hr.blogspot.com/
-----------------------------------
Service :
Training/Seminar/Workshop baik InHouse maupun Public Training, HR Konsultasi, Dll yang masih berhubungan dengan bidang tugas HRD.
------------------------------------
Berminat menjadi trainer HRD Forum ?
Mempunyai keahlian & pengalaman mengajar di bidang HR ?
Kirim CV anda ke ; HRD.Forum@gmail.com
Subject : Freelance Trainer
------------------------------------
Pasang Iklan Bisnis Anda di :
http://www.SentraBisnis.com/
Sentra Bisnis Iklan Baris Indonesia
Recent Activity
Visit Your Group
Y! Messenger

PC-to-PC calls

Call your friends

worldwide - free!

New business?

Get new customers.

List your web site

in Yahoo! Search.

Find helpful tips

for Moderators

on the Yahoo!

Groups team blog.

.

__,_._,___

No comments:

Google